Materi Fikih Kelas XII Kaidah Ushuliyah
KAIDAH USHULIYYAH 1. Pengertian Kaidah Ushuliyyah Qa’idah Ushuliyyah merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, yang artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Dan ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Sedangkan bentuk jamak dari qa’idah adalah qawa’id. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, yang artinya pokok, dasar, atau dalil sebagai landasan. Jadi, Qa’idah Ushuliyyah adalah pedoman untuk menggali dalil syara’, yang bertitik tolak pada pengambilan dalil atau peraturan yang dijadikan metode dalam penggalian hukum, kaidah ushuliyah disebut juga sebagai kaidah Istinbathiyah atau ada yang menyebut sebagai kaidah lughawiyah. (1) Sedangkan menurut Prof. Dr. Muhammad Syabir (dalam Amin Darmah :2011) mendefinisikan sebagai:” ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang dengannya bisa sampai pada pengambilan kesimpulan hukum syar’iyyah al far’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci”. Penulis mengambil kesi