Posts

Showing posts from January, 2021

Materi Fikih Kelas XII Kaidah Ushuliyah

Image
  KAIDAH USHULIYYAH 1. Pengertian Kaidah Ushuliyyah        Qa’idah Ushuliyyah merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, yang artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Dan ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Sedangkan bentuk jamak dari qa’idah adalah qawa’id. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, yang artinya pokok, dasar, atau dalil sebagai landasan. Jadi, Qa’idah Ushuliyyah adalah pedoman untuk menggali dalil syara’, yang bertitik tolak pada pengambilan dalil atau peraturan yang dijadikan metode dalam penggalian hukum, kaidah ushuliyah disebut juga sebagai kaidah Istinbathiyah atau ada yang menyebut sebagai kaidah lughawiyah. (1) Sedangkan menurut Prof. Dr. Muhammad Syabir (dalam Amin Darmah :2011) mendefinisikan sebagai:” ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang dengannya bisa sampai pada pengambilan kesimpulan hukum syar’iyyah al far’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci”.         Penulis mengambil kesi

Materi Tentang Ushul Fikih

  1.          Defenisi Ushul Fiqh             Secara etimologi ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fikih. Dilihat dari kata bahasa arab rangkaina kata ushul  dan fiqhi tersebut dinamakan dengan tarkib idhafah, sehingga diri rangkaian dua kata itu membuat dua rangkaian kata ushul dan fiqhi.  Kata ushul adalah bentuk jama’dari kata ashl yang menurut bahasa , berarti suatau yang di jadikan dasar bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non materisihingga ushul fiqhi berarti suatu yang di jadikan dasar bagi fiqh.  Secara terminologi banyak definisi yang diberikan para ulama tentang ushul fiqh. Namun di sini hanya akan dikemukakan beberapa definisi yang lengkap dan mudah dipahami. Salah satunya adalah definisi ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama ushul:  M. Khudary Beik yaitu  Ushul fiqh adalah ilmu tentang qaidah atau aturan-aturan, di mana dengan qaidah tersebut seorang mujtahid sampai (menemukan) hukum syar’i  yang diambil dari dalilnya .”

Materi Fikih kelas XI : Bab Warisan

Image
  Materi Fiqih - Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah: Asal Masalah Asal Masalah adalah: أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya: "Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar." (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339). Adapun yang dikatakan "didapatkannya bagian

Materi Fikih Kelas X : Ushul Fikih

Materi Fikih kelas X Semester 2  USHUL FIKIH Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu dan . merupakan bentuk jama' (plural) dari , yang secara etimologi artinya adalah dan secara terminologi adalah: Adapun , secara etimologi ialah , dan secara terminologi ialah: Maka, ushul fiqih adalah: ”Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci”.  Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).  Hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain". Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu  a. Hukum taklifi  H