Workshop handycraft MA. Bagusrangin ini dipandu oleh Ms. Ellie (seniman Australia), beliau mengajarkan bagaiman berbagai peluang usaha handycraft yang mulai dilirik oleh banyak kalangan masyarakat.
Materi Fiqih - Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah: Asal Masalah Asal Masalah adalah: أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya: "Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar." (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339). Adapun yang dikatakan "didapatkannya bagian...
KAIDAH USHULIYYAH 1. Pengertian Kaidah Ushuliyyah Qa’idah Ushuliyyah merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, yang artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Dan ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Sedangkan bentuk jamak dari qa’idah adalah qawa’id. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, yang artinya pokok, dasar, atau dalil sebagai landasan. Jadi, Qa’idah Ushuliyyah adalah pedoman untuk menggali dalil syara’, yang bertitik tolak pada pengambilan dalil atau peraturan yang dijadikan metode dalam penggalian hukum, kaidah ushuliyah disebut juga sebagai kaidah Istinbathiyah atau ada yang menyebut sebagai kaidah lughawiyah. (1) Sedangkan menurut Prof. Dr. Muhammad Syabir (dalam Amin Darmah :2011) mendefinisikan sebagai:” ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang dengannya bisa sampai pada pengambilan kesimpulan hukum syar’iyyah al far’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinc...
Comments
Post a Comment