MATERI KELAS X ; KEPEMILIKAN DAN AKAD

 

KEPEMILIKAN DAN AKAD DALAM ISLAM
Oleh : M. Fahrurrozi, S.Pd.I

 Kepemilikan (al-milk) berasal dari bahasa Arab dari akar kata “malaka” yang artinya penguasaan terhadap sesuatu. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut dengan hak milik atau milik saja. Para ahli fiqh mendefinisikan hak milik (al-milk) sebagai ”kekhususan seseorang terhadap harta yang diakui syari’ah, sehingga menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap suatu harta tersebut, baik memanfaatkan dan atau mentasharrufkannya”.

Secara terminology, definisi Al Milk yang dikemukakan oleh para fukaha. Wahbah al-Zuhaily memmberikan definisi al-milk (hak milik) sebagai suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut. Pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy.

Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IV, halama.37

“Kepuyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu” (Al Maidah : 120)

Ayat di atas merupakan landasan dasar tentang kepemilikan dalam Islam. Ayat diatas menunjukan bahwa Allah adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan dibumi dan tidak ada sekutu bagi Nya. Lantas Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan bumi pada manusia, agar manusia mengelola dan memakmurkannya.

“Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”

(QS. An-Nuur : 33)

Dari sinilah kita temukan, bahwa ketika Allah SWT menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan “Maalillah” (harta kekayaan milik Allah). Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya : 

“Maka berikanlah kepada mereka harta-hartanya. “(QS. An-Nisaa` : 6)

“Ambillah dari harta-harta mereka. “(QS. Al-Baqarah : 279)

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu : 

1. Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah) 

adalah idzin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) individu yaitu 1) Bekerja (al-’amal), 2) Warisan (al-irts), 3) Keperluan harta untuk mempertahankan hidup, 4) Pemberian negara (i’thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, 5) Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintah.

2. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah) 

adalah idzin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupa sehari-hari seperti air, sumber energi (listrik, gas, batu bara, nuklir dsb), hasil hutan, barang tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, pelabuhan, danau, lautan, jalan raya, jembatan, bandara, masjid dsb, dan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak dsb.

3. Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah) 

adalah idzin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala negara. Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (pampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahlli waris dan tanah hak milik negara.

Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui sebab yaitu ;

Pertama Pekerja, Kedua Warisan, Ketiga, Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup ,Kempat, Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, Kelima, harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun .

Para ulama fiqh membagi kepemilikan kepada dua bentuk,yaitu:

4. Al milk At Tamm (milik sempurna)

Yaitu apabila materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi waktu dan tidak boleh digugurkanorang lain. Ciri-cirinya diantaranya, (a). sejak awal kepemilikan terhadap materi dan manfaat bersifat sempurna. (b) Materi dan manfaatnya sudah ada sejak sejak pemilikan itu. (c) Pemilikannya tidak dibatasi waktu. (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan.

5. Al Milk An Naqish (kepemilikan tidak sempurna)

Yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun cirri-ciri nya adalah, (a) Boleh dibatasi waktu,tempat, dan sifatnya. (b) Tidak boleh diwariskan. (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya pemeliharaan.

Sistem ekonomi Islam, mengakui kepemilikan individu dan umum secara bersamaan, masing-masing kepemilikan tersebut memiliki eksistensi masing-masing, tidak ada yang diunggulkan antara yang satu dengan yang lain. Walaupun demikian, baik kepemilikan individu maupun umum, mesti digunakan untuk kemaslahatan umum, karena hak milik pada prinsipnya datang dari Allah, sehingga mesti digunakan secara bertanggung jawab.

Setiap individu berhak untuk mengembangkan kepemilikan pribadinya dengan cara-cara yang dibenarkan menurut syariah Islam. Islam melarang umatnya bermalas-malasan sehingga menjadi miskin disebabkan sifat tersebut, tetapi Islam juga tidak membenarkan cara mendapatkan kekayaan hanya dengan bermodalkan uang tanpa melakukan usaha tertentu. 

Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘Aqd, bentuk masdar adalah kata ‘Aqada dan jamaknya adalah al-‘Uqud yang berarti perjanjian (yang tercatat) atau kontrak. Sedangkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam bahwa kata al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq). Dari pengertian akad secara bahasa ini, maka akad secara bahasa adalah pertalian yang mengikat.

Secara terminologi, ulama fiqih membagi akad dilihat dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus. Akad secara umum adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang, seperti jual-beli, perwakilan dan gadai. Pengertian akad secara umum di atas adalah sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah. Pengertian akad secara khusus adalah pengaitan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya. Pengertian akad secara khusus lainnya adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qobul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.

Adapun pengertian akad menurut istilah, disini ada beberapa pendapat diantaranya adalah Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh Al Islami wa adillatuhyang dikutip oleh Dimyauddin Djuwaini bahwa “akad adalah hubungan / keterkaitan antara ijab dan qabul atas diskursus yang dibenarkan oleh syara’ dan memiliki implikasi hukum tertentu”. Sedangkan menurut Hasbi Ash-Shiddieqy bahwa “akad adalah perikatan antara ijab dengan qabul secara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridlaan kedua belah pihak”. Berdasarkan definisi di atas, maka dapat dipahami bahwa akad adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih berdasarkan keridhaan masing-masing pihak yang melakukan akad dan memiliki akibat hukum baru bagi mereka yang berakad.

Dengan demikian, persoalan akad adalah persoalan antar pihak yang sedang menjalin ikatan. Untuk itu yang perlu diperhatikan dalam menjalankan akad adalah terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak tanpa ada pihak yang terlanggar haknya. Oleh karena itu, maka penting untuk membuat batasan-batasan yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran hak antar pihak yang sedang melaksanakan akad tersebut.

Adapun yang menjadi dasar dalam akad ini pertama adalah firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-Maidah ( [5] : 1 ) yang berbunyi:

يايهاالذين امنوا اوفوا بالعقود احلت لكم بهيمة الانعام الا ما يتلى عليكم غيرمحلى الصيد وانتم حرم ان الله يحكم مايريد (سورة الما ئدة:1)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

Adapun yang dimaksud dengan “penuhilah aqad-aqad itu” adalah bahwa setiap mu’min berkewajiban menunaikan apa yang telah dia janjikan dan akadkan baik berupa perkataan maupun perbuatan, selagi tidak bersifat menghalalkan barang haram atau mengharamkan barang halal. Dan kalimat ini merupakan asas ‘Uqud. Dasar kedua adalah firman Allah dalam al-Qur’an Surat an-Nisa’ ( [4]: 29 ) yang berbunyi:

ياأيها الذين أمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولاتقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما (سورة النساء:29)

Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jangan saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sungguh Allah Maha penyayang kepadamu”.

umhur ulama berpendapat bahwa rukun akad terdiri dari:

  1. Al-‘Aqidain (pihak-pihak yang berakad)
  2. Ma’qud ‘Alaih (objek akad)
  3. Sighat al-‘Aqd (pernyataan untuk mengikatkan diri)
  4. Tujuan akad

Berbeda dengan jumhur Ulama, Madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun akad hanya satu yaitu sighat al-‘aqd. Bagi Madzhab Hanafi, yang dimaksud dengan rukun akad adalah unsur-unsur pokok yang membentuk akad. Unsur pokok tersebut hanyalah pernyataan kehendak masing-masing pihak berupa ijab dan kabul. Adapun para pihak dan objek akad adalah unsur luar, tidak merupakan esensi akad. Maka mereka memandang pihak dan objek akad bukan rukun. Meskipun demikian mereka tetap memandang bahwa pihak yang berakad dan objek akad merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam akad. Karena letaknya di luar esensi akad, para pihak dan objek akad merupakan syarat, bukan rukun.

Berdasarkan beberapa rukun di atas, agar akad dapat terbentuk dan mengikat antar para pihak maka dibutuhkan beberapa syarat akad. Oleh karena itu, rukun dan syarat akad tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. al-‘Aqidain (pihak-pihak yang berakad).

Yaitu pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya dalam hal jual beli mereka adalah penjual dan pembeli. Terkait dengan ini, Ulama fiqh memberikan syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang berakad, yakni ia harus memiliki ahliyah dan wilayah. Ahliyah memiliki pengertian bahwa keduanya memiliki kecakapan dan kepatutan untuk melakukan transaksi, seperti baligh dan berkala. Dalam hal ini ahliyah (kecakapan) dibedakan menjadi kecakapan menerima hukum yang disebut dengan ahliyyatul wujub yang bersifat pasif, dan kecakapan untuk bertindak hukum yang disebut dengan ahliyyatul ada’, yang bersifat aktif.

Ahliyyatul wujub (kecakapan untuk memiliki hak dan memikul kewajiban) adalah kecakapan seseorang untuk mempunyai sejumlah hak kebendaan, seperti hak waris, hak atas ganti rugi atas sejumlah kerusakan harta miliknya. Ahliyyatul wujub ini bersumber dari kehidupan dan kemanusiaan. Dengan demikian, setiap manusia sepanjang masih bernyawa, ia secara hukum dipandang cakap memiliki hak, sekalipun berbentuk janin yang masih berada dalam kandungan ibunya. Hanya saja ketika masih berada dalam kandungan, kecakapan tersebut belum sempurna, karena subjek hukum hanya cakap untuk menerima beberapa hak secara terbatas dan ia sama sekali tidak cakap untuk menerima kewajiban. Oleh karena itu, kecakapan ini dinamakan kecakapan menerima hukum tidak sempurna (ahliyyatul wujub an-naqisah). Setelah lahir, barulah kecakapannya meningkat menjadi kecakapan menerima hukum sempurna, yakni cakap untuk menerima hak dan kewajiban sampai ia meninggal dunia. Hanya saja kecakapan ini ketika berada pada masa kanak-kanak bersifat terbatas, kemudian meningkat pada perode tamyiz dan meningkat lagi pada periode dewasa.

Adapun ahliyyatul ada` (kecakapan bertindak hukum) adalah kecakapan seseorang untuk melakukan tasharruf (tindakan hukum) dan dikenai pertanggungjawaban atas kewajiban yang muncul dari tindakan tersebut, yang berupa hak Allah maupun hak manusia. Artinya, kecakapan ini adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan akibat hukum melalui pernyataan kehendaknya dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Sumber atau sandaran dari kecakapan ini adalah, pertama, sifat mumayyiz, yakni dapat membedakan antara dua hal yang berbeda, seperti antara baik dan buruk, salah dan benar dan sebagainya. Kedua, berakal sehat. Hanya saja kecakapan periode tamyiz ini, kecakapan bertindak hukum ini belum sempurna karena tindakan hukumnya hanya dapat dipandang sah dalam beberapa hal tertentu. Karena itu, kecakapan bertindak seseorang yang mumayyiz yang berakal sehat dinamakanahliyyatul ada an-naqisah (kecakapan bertindak yang tidak sempurna). Akad hanya dapat dilakukan sesorang yang mempunyai kecakapan bertindak secara sempurna (ahliyyatul ada` kamilah), yakni orang yang telah mencapai usia akil baligh dan berakal sehat.

Sedangkan wilayah dapat diartikan sebagai hak atau kewenangan seseorang yang mendapat legalitas syari’ untuk melakukan transaksi atas suatu objek tertentu. Artinya, orang tersebut merupakan pemilik asli, wali atau wakil atas suatu objek transaksi, sehingga ia memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikannya.Berdasarkan kedua syarat di atas, setiap transaksi yang tidak memenuhi kedua syarat yaitu ahliyah dan wilayah maka orang yang melakukan transaksi atau akad tersebut tidak dibenarkan oleh syara’ dan dinyatakan batal.

  1. al-Ma’qud ‘Alaih (objek akad).

Yaitu objek akad dimana transaksi dilakukan atasnya, sehingga akan terdapat implikasi hukum tertentu. Objek akad ini bisa berupa aset-aset finansial (sesuatu yang berrnilai ekonomis) atau aset non finansial, seperti wanita dalam akad pernikahan, ataupun bisa berupa manfaat seperti halnya dalam akad sewa-menyewa, jual beli, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk dapat dijadikan objek akad ia memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:

a. Objek akad harus ada ketika akad/kontrak sedang dilakukan. Tidak diperbolehkan bertransaksi atas objek yang belum jelas. Hal ini didasarkan hadis Rasulullah SAW yang melarang siapapun menjual barang yang bukan miliknya, atau barangnya tidak ada.Hakim bin Hazm berkata: Aku berkata kepada Rasulullah SAW: ‘Wahai Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku hendak membeli sesuatu yang tidak ada padaku. Lalu aku menjual barang dari pasar.’ Maka Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Artinya:“Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu” (HR. Abu Dawud No. 3503).

Ungkapan Nabi SAW ma laisa ‘indak (yang tidak ada padamu) bersifat umum mencakup apa yang tidak dimiliki, barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli akibat tidak adanya kemampuan, dan barang yang belum sempurna pemilikannya. Dengan demikian, jelas bahwa semua barang yang tidak ada atau bukan miliknya tidak dapat diserahkan atau diperjualbelikan. Berbeda dengan Ibnu Taimiyah, yang membolehkan objek akad tidak ada saat kontrak, namun objek tersebut harus dapat dipastikan adanya kemudian hari, sehingga bisa diserahterimakan.

Terkait dengan itu, ulama fiqh mengecualikan beberapa bentuk akad yang barangnya belum ada. Seperti jual beli pesanan (salam), istisna’, ijarah, danmusaqah (transaksi antara pemilik kebun dan pengelolanya). Alasan pengecualiaan ini adalah karena akad-akad seperti ini amat dibutuhkan masyarakat dan telah menjadi adat kebiasaan (‘urf ) melakukan akad-akad seperti ini. Berdasarkan perbedaan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa objek akad yang tidak ada pada waktu akad, namun dapat dipastikan ada di kemudian hari, maka akadnya tetap sah. Sebaliknya, jika objek yang tidak ada pada waktu akad dan tidak dapat dipastikan adanya di kemudian hari maka akadnya tidak sah.

b. Objek akad harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara’ untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya. Misalnya dalam akad jual beli, barang yang diperjualbelikan harus merupakan benda bernilai bagi pihak-pihak yang mengadakan akad jual beli. Minuman keras bukan merupakan benda bernilai bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, keadaan ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi objek akad jual beli antara pihak-pihak yang keduanya atau salah satu pihak beragama Islam. Begitu juga barang yang belum berada dalam genggaman pemilik, seperti ikan yang masih dalam lautan dan burung di angkasa. Atau juga benda-benda negara yang tidak boleh menjadi milik perseorangan, juga tidak memenuhi syarat objek akad perseorangan, seperti hutan, jembatan, dan sungai.

c. Adanya kejelasan tentang objek akad. Dalam arti, barang tersebut diketahui secara detail oleh kadua belah pihak, hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari. Artinya, bahwa objek akad tersebut tidak mengandung unsur ghara dan bersifat majhul (tidak diketahui).

d. Objek akad bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan kemudian hari. Dengan demikian, walaupun barang tersebut ada dan dimiliki, namun tidak bisa diserahterimakan, maka akad tersebut dinyatakan batal.

3. Sighat al-‘Aqd (pernyataan untuk mengikatkan diri).

Sighat al-‘Aqd merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan/kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak / akad. Dalam hal ini, adanya kesesuain ijab dan kabul (munculnya kesepakatan) dan dilakukan dalam satu majelis akad. Satu majelis di sini diartikan sebagai suatu kondisi yang memungkinkan kedua pihak untuk membuat kesepakatan, atau pertemuan pembicaraan dalam satu objek transaksi. Dalam hal ini disyaratkan adanya kesepakatan antara kedua pihak, tidak menunjukkan adanya penolakan atau pembatalan dari keduanya. Sighat al-‘Aqd (Ijab dan kabul) dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk (sighat) yang dapat menunjukkan kehendak dan kesepakatan. Bisa dengan menggunakan ucapan, tindakan, isyarat, ataupun koresponden. Namun, seiring dengan perekembangan kebutuhan masyarakat, akad dapat juga dilakukan secara perbuatan langsung, tanpa menggunakan kata-kata, tulisan atau isyarat untuk menyatakan kehendaknya. Artinya, terjadi pernyataan kehendak secara diam-diam (at-ta’ati). Misalnya, jual beli yang terjadi di supermarket yang tidak ada proses tawar menawar. Pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang secara tertulis dicantumkan pada barang tersebut. Pada saat pembeli pergi ke meja kasir sambil memberikan sejumlah uang, ini menunjukkan bahwa antara mereka telah memberikan persetujuannya masing-masing, sehingga akad terjadi.[40] Dengan demikian, dalam kontek ini dapat dikatakan bahwa ucapan dapat diungkapkan dalam berbagai macam bentuk dan yang terpenting juga adalah ucapan / ungkapan tersebut bisa mewakili maksud dan tujuan akad.

  1. Tujuan Akad

Tujuan akad merupakan pilar terbangunnya sebuah akad, sehingga dengan adanya akad yang dilakukan tujuan tersebut tercapai. Oleh karena itu, tujuan merupakan hal yang penting karena ini akan berpengaruh terhadap implikasi tertentu. Tujuan akad akan berbeda untuk masing-masing akan yang berbeda. Untuk akad jual beli, tujuan akadnya adalah pindahnya kepemilikan barang kepada pembeli dengan adanya penyerahan harga jual. Dalam akad ijarah (sewa-menyewa), tujuannya adalah pemindahan kepemilikan nilai manfaat barang dengan adanya upah sewa. Motif yang dimiliki oleh seorang tidak berpengaruh terhadap bangunan akad. Akad akan tetap sah sepanjang motif yang bertentangan dengan syara’ tidak diungkapkan secara verbal dalam prosesi akad. Misalnya, seseorang menyewa sebuah gedung atau rumah, akad sewa tetap sah dan penyewa berhak untuk memiliki nilai manfaat sewa serta berkewajiban untuk membayar upah. Walaupun mungkin, ia memiliki motif akan menggunakan gedung atau rumah tersebut untuk memproduksi narkoba.

Dengan demikian, motif dengan tujuan sangatlah berbeda karena motif tidak bisa membatalkan akad. Kalau melihat contoh di atas, maka secara dzahir akad tersebut tetap sah tanpa melihat yang tidak sesuai dengan syara’. Motif seperti ini dihukumi makruh tahrim karena adanya motif yang tidak sesuai dengan syara’.  Dari penjelasan mengenai rukun dan syarat akad di atas. Maka bisa dipahami bahwa rukun dan syarat akad merupakan unsur yang penting dalam pembentukan sebuah akad. Oleh karena itu, ulama merumuskan hal tersebut dalam rangka untuk mempermudah pihak yang akad dalam menyelesaikan perselisihan yang akan muncul dikemudian hari.

PEMBAGIAN AKAD

Akad Tabarru’

Akad tabarru’ (gratuitous) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikit  pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ itu adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain.

Pada dasarnya, akad tabarru’ ini adalah memberi sesuatu (giving samething) atau meminjamkan sesuatu (lending samething). Bila akadnya meminjam sesuatu, maka objek pinjamannya dapat berupa uang atau jasa kita. Dengan demikian, kita mempunyai tiga bentuk umum akad tabarru’ yaitu meminjam uang, meminjam jasa kita, memberi sesuatu.

  1. Meminjam Uang (Lending $)

Akad meminjamkan uang ini ada beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada tiga jenis, yakni sebagai berikut. Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut dengan qard.

Selanjutnya, jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut dengan rahn.

Ada lagi suatu bentuk pemberian pinjaman uang, di mana tujuannya adalah untuk mengambil alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini disebut hiwalah. Jadi, ada tiga bentuk akad meminjamkan uang, yakni qard, rahn, dan hiwalah.

  1. Meminjam Jasa Kita (Lending Yourself)

Seperti akad meminjamkan uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi tiga jenis. Bila kita meminjam “diri kita” (yakni, jasa keahlian/keterampilan, dan sebagainya) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Karena kita melakukan sesuatu atas nama orang yang kita bantu tersebu, sebenarnya kita menjadi wakil orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah.

Selanjutnya, bila akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yakni bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasacustody (penitipan, pemeliharaan), bentuk pinjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah.

Ada variasi lain dari akad wakalah, yakni contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, maka kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu  terjadi. Misalkan, seorang dosen menyatakan kepada asistennya demikian: “Anda adalah asisten saya. Tugas anda adalah menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan.” Dalam kasus ini, yang terjadi wakalah bersyarat. Asisten hanya mengajar (yakni melakukan sesuatu atas nama dosen) bila dosen berhalangan (yakni bila terpenuhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat ini dalam terminologi fiqih disebut sebagai akad kafalah. Dengan demikian, ada tiga akad meminjamkan jasa, yakni wakalah, wadi’ah dan kafalah.

  1. Memberi Sesuatu (Giving Something)

Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut: hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kapda orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan waqf. Objek waqf ini tidak boleh diperjualbelikan begitu dinyatakan sebagai aset waqf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

Begitu akad tabarru’ sudah disepakati, maka akad tersebut tidak boleh diubah menjadi akad tijarah (yakni akad komersil, yang akan kita bahas) kecuali kesepakatan dari kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut. Misalnya bank setuju untuk menerima titipan mobil dari nasabahnya (akad wadiah, dengan demikian bank melakukan akad tabarru’), maka bank tersebut dalam perjalanan kontrak tersebut tidak boleh mengubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil keuntungan dari jasa wadiah tersebut.

Sebaliknnya, jika akad tijarah sudah disepakati, akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajiban.

  1. Fungsi Akad Tabarru’

Akad tabarru’ ini adalah akad-akad yang mencari keuntungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Jadi, akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersial. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak dapat mengandalkan akad-akad tabarru’ untuk mendapatkan laba. Bila tujuan kita adalah mendapatkan laba, gunakan akad-akad yang bersifat komersil, yakni akad tijarah. Namun demikian, bukan berarti akad tabarru’ sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan pada kenyataannya, penggunaan akad tabarru’ sering sangat vital dalam transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat digunakan untuk menjebatani atau memperlancar akad-akad tijarah.

Akad Tijarah

Seperti yang telah disinggung di atas, berbeda dengan akad tabarru’, maka akad tijarah/mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.

Akad tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni, Pertama Natural certainty contract yang terdiri dari bai’ (jual beli) dan ijarah. Kedua yaitu Natural Uncertainty Contract yang terdiri dari musyarakah, muzara’ah (benih dari pemilik lahan), mukhabarah (benih dari penggarap) dan musaqah (tanaman tahunan).

Prinsip jual beli dalam akad tijarah adalah :

  1. Cara pengambilan keuntungan ada  empat yaitu: musawwamah dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya, murabahah yang merupakan kebalikan dari musawwamah, muwadhaah yaitu dengan prinsip diskon, tauli’ahyaitu dengan pemberian komisi kepada pembeli.
  2. Jenis barang pengganti yaitu: muqayyadah yaitu kewenangan terbatas atas pembeli untuk menentukan jenis barang pengganti, mutlaqah yaitu kewenangan penuh atas pembeli untuk menentukan jenis barang pengganti,yang terakhir adalah sharf.
  3. Cara pembayaran/waktu penyerahan yaitu naqdan dan ghoiru naqdan.Untuk ghairu naqdan ada tiga yaitu muajjal dimana barang diserahkan secara bertahap, salam dimana uang dibayarkan lebih dahulu baru kemudian barang diserahkan, istishna dimana uang dibayar lebih dahulu secara bertahap baru kemudian barang diserahkan.

Akad tijarah yang berlandaskan fee based (berdasarkan biaya) adalah seperti padafee based income dalam dunia perbankan. Salah satu sumber pendapatan semacam ini dalam dunia perbankan adalah cash management. Cash management dapat diartikan sebagai mengelola orang dan dana nasabah dengan seefisien dan seefektif mungkin. Cash management pada hakikatnya merupakan diferensiasi produk yang bertujuan untuk mengurang waktu penyerahan atau waktu kerja yang diperlukan.4Jasa Cash Managementmencakup penanganan pembayaran dan penerimaan valuta asing,pelaksanaan pembelian atau penjualan sekuritas atau bertindak sebagai kustodi, aktivitas dana (account structure),sebagai sarana penagihan (collection), sarana investasi dan sarana pembiayaan jangka pendek.Setiap jasa yang diberikan bank dari Cash Management selalu ada fee atau biaya yang kemudian disebut dengan fee based income. Begitu juga dengan fee based pada akad tijarah, ketika pihak penjual menawarkan atau  memberikan jasa kepada pembeli akan ada fee atau biaya yang dipungut penjual sebagai imbal balik atas jasa tersebut. Jasa-jasa  yang ditawarkan itu adalah yang tidak tercantum dalam akad misalnya, jasa pengantaran barang sampai ke rumah pembeli,jasa penitipan barang untuk kurun waktu tertentu. Jasa-jasa tersebut akan menimbulkan akad lagi.Untuk jasa penitipan barang akad yang digunakan adalah wadi’ah yad al-amanah, dimana pihak yang dititipi barang tidak berhak menggunakan atau memakai barang titipan tersebut dan barang titipan harus ada setiap saat pemilik ingin mengambilnya. Pihak yang dititipi barang tidak berhak atas kerusakan atau hal-hal buruk yang terjadi pada barang titipan itu.

F. Jenis Akad Tabarru’

HIBAH (Pemberian)

Pengertian Hibah adalah pemilikan terhadap sesuatu pada masa hidup tanpa meminta ganti. Hibah tidak sah kecuali dengan adanya ijab dari orang yang memberikan, tetapi untuk sahnya hibah tersebut menurut Imam Qudamah dari Umar bahwa sahnya hibah itu tidak disyaratkan pernyataan qabul dari si penerima hadiah.

Hal ini berdasarkan hadits bahwa Ibnu Umar berhutang unta kepada Umar, Rasulullah berkata kepada Umar dengan mata beliau. Umar berkata; Unta itu untukmu wahai Rasulullah. Rasulullah berkata: “Unta itu untukmu wahai Abdullah bin Umar, pergunakanlah sesuka hatimu”. Disini tidak ada pernyataan qabul dari nabi ketika menerima pemberian unta, juga tidak ada pernyataan qabul dari ibnu Umar ketika menerimanya dari Rasulullah.saw.

Pemberian (hibah) itu sah menurut syara’ dengan syarat-syarat antara lain

– Si pemberi hibah (wahib) sudah bisa dalam mengelola keuangannya.

– Hibah (barang/harta yang diberikan) harus jelas

– Kepemilikan terhadap barang hibah itu terjadi apabila pemberian (hibah) tersebut sudah berada ditangan si penerima.(muhab). 

IBRA

Menurut arti kata Ibra sama dengan melepaskan, mengikhlaskan atau menjauhkan diri dari sesuatu.

Menurut istilah Fiqh Ibra adalah pengguguran piutang dan menjadikannya milik orang yang berhutang.

Menurut syari’at Islam Ibra merupakan salah satu bentuk solidaritas dan sikap saling menolong dalam kebajikan yang sangat dianjurkan  syari’at Islam, seperti dikemukakan dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 280 yang artinya :

Dan jika seseorang (yang berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah ia tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau seluruh hutang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

Sehubungan dengan mendefinisikan Ibra terutama dari segi makna “ penggugaran” dan “ pemilikan” para ulama fiqh berbeda pendapat, antara lain sbb :

Ulama Madzhab Hanafi menyatakan bahwa Ibra lebih dapat diartikan pengguguran, meskipun makna pemilikan tetap ada.

Menurut Madzhab Maliki disamping bertujuan menggugurkan piutang, ibra juga dapat menggugurkan hak milik seseorang jika ingin digugurkannya. Ketika hak milik terhadap suatu benda digugurkan oleh pemiliknya, maka statusnya sama dengan hibah.

Menurut Madzhab Syafi’i, sebagian ulama mengatakan bahwa Ibra mengandung pengertian pemilikan utang untuk orang yang berhutang. Sebagian ulama lainnya mengartikan pengguguran, seperti yang dikemukakan Madzhab Hanafi.

Dari semua pendapat-pendapat ulama tersebut di atas pendapat yang terakhir ini yang paling shahih.

WAKALAH

Al-Wakalah menurut bahasa Arab dapat dipahami sebagai at-Tafwidh. Yang dimaksudkan adalah bentuk penyerahan, pendelagasian atau pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain yang dipercayainya. Yang dimaksudkan dalam pembahasan ini wakalah yang merupakan salah salah satu jenis akad yakni pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.

Agama Islam mensyari’atkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Hal ini karena tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan urusannya sendiri, terkadang suatu kesempatan seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan/urusan pribadinya kepada orang lain untuk mewakili dirinya. Dalil syara’ yang membolehkan wakalah didapati dalam firman Allah pada surat Al-Kahfi :19, yang terjemahannya sbb: .

...Maka suruhlah salah seorang diantara kamu  pergi ke kota dengan membawa uang  perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makakan yang lebih baik Dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapapun”.

Dalam ayat ini dilukiskan perginya salah seorang dari ash-habul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.

Selain itu dalam ayat 55 urat Yusuf disebutkan yang terjemahannya : “Dia (Yusuf) berkata “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir) karena aku sesungguhnya orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan”.

Dalam konteks ini nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga. Federal Rserve “ negeri Mesir.

Disamping ayat al-Qur’an ada juga hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Imam Malik terdapat dalam kitab Al-Muawaththa yang artinya :

“Bahwasanya Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafii dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Harits.

Dalam kehidupan sehari-hari Rasulullah saw telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan, seperti membayar utang, penetapan had dan membayarnya, pengurusan unta, membagi kandang hewan dan lain-lain.

Oleh karena itulah para ulama sepakat bahwa dalil kebolehan wakalah juga didasarkan dengan ijma ulama dan bahkan ada ulama yang sampai mensunnahkannya dengan alasan karena hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau bentuk tolong menolong atas dasar kebaikan.

Aplikasi wakalah dalam konteks akad tabarru dalam perbankan Syari’ah berbentuk jasa pelayanan, dimana Bank Syari’ah memberikan jasa wakalah, sebagai wakil dari nasabah sebagai pemberi kuasa (muwakil) untuk melakukan sesuatu (taukil). Dalam hal ini Bank akan mendapatkan upah atau biaya administrasi atas jasanya tersebut. Sebagai contoh bank dapat menjadi wakil untuk melakukan pembayaran tagihan listrik atau telpon kepada perusahaan listrik atau perusahaan telpon.

KAFALAH ( Guaranty)

Pengertian kafalah menurut bahasa berati al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan). Sedangkan menurut istilah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain, dimana pemberi jaminan (kaafil) bertanggungjawab  atas pembayaran kembali suatu utang  yang menjadi hak penerima jaminan (makful).

Dalam pengertian lain, kafalah juga berti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Dasar disyari’atkan kafalah Firman Allah dalam surat Yusuf ayat 72: yang terjemahannya adalah :

“ Kami kehilangan alat takar  dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku jamin itu “

Dalam tersebut kata Za’im yang berarti penjamin, dalam kaitan cerita nabi Yusuf AS ini gharim atau orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.

HAWALAH

Dalam enseklopedi Perbankan Syari’ah Hawalah bisa disebut juga Hiwalah yang berarti intiqal (perpindahan), pengalihan, atau perubahan sesuatu atau memikul sesuatu di atas pundak.

Menurut istilah Hawalah diartikan sebagai pemindahan utang dari tanggungan penerima utang (ashil) kepada tannggugan yang bertanggujawab (mushal alih) dengan

cara adanya penguat. Atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga.

RAHN (Gadai)

Pengertian Gadai (Rahn)

Gadai (Rahn) secara etimologis (pendekatan kebahasaan/lughawi) sama pengertiannya dengan ????- ????- ??? yang berarti tetap, kekal, tahanan.

Gadai (rahn) menurut pengertian terminologi (istilah) terdapat beberapa pendapat, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, Rahn adalahmenyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.

Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.

QARD al-Qardul Hasan

Qard bermakna pinjaman sedang al-hasan berarti baik. Maka Qardul Hasan merupakan suatu akad perjanjian qard yang berorientasi sosial untuk membantu meringankan beban seseorang yang membutuhkan pertolongan. Dalam perjanjiannya, suatu Bank Syari’ah sebagai kreditor memberikan pinjaman kepada pihak (nasabah) dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian akad dengan jumlah pengembalian yang ketika pinjaman itu diberikan.

Qardul Hasan atau benevolent adalah suatu akad perjanjian pinjaman lunak diberikn atas dasar kewajiban sosial semata, dengan dasar taa’wun (tolong menolong) kepada mereka yang tergolong lemah ekonominya, dimana si peminjam tidak diwajibkan untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

WADI’AH (Trustee Depository)

Pengertian dari segi bahasa adalah meninggalkan sesuatu atau berpisah. Dalam bahasa Indonesia diartuikan sebagai titipan.

Menurut istilah Wadi’ah berarti penguasaan orang lain untuk menjaga hartanya, baik secara sharih (jelas) maupun secara dilalah (tersirat). Atau mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan  ungkapan jelas atau melalui isyarat, contoh; “saya titipkan tas ini kepada anda “ lalu orang itu menjawab “ Saya terima “ Maka sempurnalah akad Wadi’ah.

Seperti jenis akad yang lain, Wadi’ah juga merupakan akad yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Para ulama sepakat bahwa akad wadi’ah merupakan akad yang mengikat bagi kedua belah pihak. Wadi’ atau pihak yang menerima tuitipan harus bertanggungjawab atas barang yang dititipkan kepadanya, yang berarti menerima amanah untuk menjaganya.

WAKAF

Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syara’, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuanIslam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:

Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa

Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.

Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifahini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri

Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat

Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.

Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah diKhaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)

G. Jenis Akad Tijarah

MURABAHAH (Defered Payment Sale)

Menurut definisi Ulama Fiqh Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transasksi penjualan tersebut penjual menyebutkan secara jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil.

Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Selain itu murabahah juga merupakan jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli  barang tersebut dari pemasok kemudian mejualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan (cost-plus profit) dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan.

Pemilikan barang akan dialihkan kepada nasabah secara propisional sesuai dengan cicilan yang sudah dibayar. Dengan demikian barang yang dibeli berfungsi sebagai agunan sampai seluruh biaya dilunasi.

MUDHARABAH

Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Landasan syari’ah antara lain al-Qur’an surat al-Muzammil ayat 20, Surat al-Jumu’ah ayat 10 dan surat al-Baqarah ayat  198. Dari Al-Hadits riwayat Thabrani dan Ibnu majah serta Ijma para sahabat.

Secara umum  Mudharabah terbagi kepada dua jenis, pertama mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Yang dimaksud mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini biasanya mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

IJARAH

Pengertian secara etimologi ijarah disebut juga al-ajru (upah) atau al-iwadh (ganti). Ijarah disebut juga sewa, jasa atau imbalan. Sedangkan menurut Syara’ Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan Mu’amalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, atau menurut Sayid Sabiq Ijarah ini adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.

Menurut Ulama Fiqh Imam Hanafi Ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan.  Sedangkan menurut Ulama Syafi’i Ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Sementara menurut Ulama Maliki dan Hambali Ijarah adalah pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.

Berdasarkan definisi dari para Ulama Madzhab tersebut, terdapat kesamaan pandangan bahwa adanya unsur penting dalam pembiayaan Ijarah yakni adanya manfaat pada barang yang disewakan  baik yang bersifat jasa, dan adanya imbalan atas nilai yang disepakati dalam transaksi tersebut.

IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK

Transaksi ini adalah sejenis perpaduan antara akad (kontrak) jual beli dengan

akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan denga ijarah biasa.

Adapun bentuk akad ini bergantung pada apa yang disepakati kedua belah pihak yang berkontrak. Misalnya al-ijarah dan janji menjual; nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah; harga barang dalam transaksi jual dan kapan kepemilikan itu dipindahkan.

Aplikasinya dalam perbankan syari’ah dioprasionalisasikan dalam bentuk operasing lease maupun financial lease. Akan tetapi pada umumnya bank-bank tersebut lebih menggunakan ijarah muntahiya bittamlik ini karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu bank pun  tidak direpotkan mengurus pemeliharaan aset, baik saat leasing maupun sesudahnya.

SALAM, BAI’ (Infron of Payment Sale).

Salam secara etimologi berarti salaf (pendahuluan) yang bermakna akad atau penjualan/pembuatan sesuatu yang disepakati dengan kriteria tertentu dalam tempo (tanggungan), sedang pembayarannya disegerakan.

Bai’i salam adalah suatu jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli barang, sedang pembayarannya dilakukan dimuka bukan berdasarkan fee melainkan berdasarkan keuntungan (margin). Dengan kata lain ba’i salam adalah suatu jasa free-paid purchase of goods.

Menurut para Fuqaha menamai Ba’i Salam dengan Al-Mahawij (barang-barang mendesak). Praktik jual beli ini dilakukan dengan tanpa ada barangnya di tempat, sementara dua pihak melakukan jual beli, secara mendesak.

Dasar hukum Ba’i salam ini sama dengan dasar hukum jual beli yang disyari’atkan dalam al-Qur’an, seperti Firman Allah dalam surat al-Baqarah 282 yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.

ISTISHNA (Purchase by order or Manufacture)

Istishna adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan diperjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan  kriteria yang jelas.

Secara etimologis, istishna itu adalah minta dibuatkan. Dengan demikian menurut jumhur ulama istishna sama dengan salam, karena dari objek/barang yang dipesannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri tertentu seperti halnya salam. Bedanya terletak pada sistem pembayarannya, kalau salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedang istishna boleh di awal, di tengah atau diakhir setelah pesanan diterima.

MUSYARAKAH

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Musyarakah ada dua jenis; pertama musyarakah pemilikan dan kedua musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan,wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.

SHARF(Valas/Money Changer)

Sarf menurut arti kata adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sedangkan menurut istilah adalah suatu akad jual beli mata uang (valuta) dengan valuta lainnya, baik dengan sesama mata uang yang sejenis atau mata uang lainnya.

Menurut definisi ulama sarf adalah memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis, seperti jual beli dinar dengan dinar, dinar dengan dirham atau dirham dengan dirham. Transaksi Sarf pada dunia perekonomian dewasa ini banyak dijumpai pada bank-bank devisa valuta asing atau money changer, misalnya jual beli rupiah dengan dolar Amerika Serikat (US$) atau mata uang lainnya.

Dasar hukum diperbolehkan jual beli Sarf menurut interpretasi para ulama adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Jamaah Ahli hadits dari Ubadah bin Samit kecuali Bukhari  menyatakan : Yang maksudnya “ …..jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gadum, kurma dengan kurma, anggur dengan anggur, (apabila) satu jenis (harus) kuialitas dan kuantitasnya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu dengan syarat-syarat secara tunai.

MUZARA’AH (Harvest Yield Profit Sharing)

Al-Muzara’ah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.

Muzara’ah sering diidentikkan dengan mukhabarah. Dimana antara keduanya ada sedikit perbedaan antara lain, apabila benih dari pemilik lahan maka dinamakan muzara’ah, tetapi bila benih dari si penggarap maka dinamakan mukhabarah.

Landasan hukum syari’ahnya antara lain Al-Hadits riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah di Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman. Begitu juga Ijma sebagaimana  dikatakan Abu Ja’far “ Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan ¼. Hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah keluarga Abu bakar dan keluarga Ali. 

MUKHABARAH

Sebagai disebutkan di atas bahwa Mukhabarah sering diidentikkan dengan muzara‘ah, oleh karena itu pembahasan akad ini mirip dengan pembahasan muzara’ah hanya saja dari segi benih yang digunakan adalah berasal dari si penggarap tanah.

BARTER

Yang dimaksud akad barter ini pemberian secara sukarela suatu barang atau jasa sebagai imbalan atas perolehan suatu barang atau jasa yang berlainan sifatnya, atas dasar persetujuan bersama. Misalnya, A dan B masing-masing mempunyai barang, A menyukai barang milik B, dan sebaliknya. Jadi secara nalar keinginan mereka untuk melakukan pertukaran mendapatkan persetujuan yang diperlukan. Karenanya, didalam pertukaran terjadi pergantian kepemilikan atas barang-barang dari satu ke lain individu.

Sebagai contoh, seseorang mempunyai 1 kilogram apel yang ditukarkan dengan mangga milik sahabatnya. Melalui proses ini, yang dimiliki sekarang ialah satu kilogram apel yang sebelumnya adalah kepunyaan orang lain. Bentuk kepemilikan atas apel itu merupakan (hiazat), atau aktifitas produktif atau jasa.

Kepemilikan melalui barter ini disebut sebagai kepemilikan tingkat kedua. sebab, kepemilikan atas 1 kilogram mangga sebelumnya mengharuskan adanya kepemilikan atas satu kilogram apel, apakah melalui perolehan aktifitas produktif atau jasa.

Di dalam barter, dua nilai dihadapkan satu dengan yang lain, dan perolehan atas satu nilai yang terwujud dalam satu barang mensyaratkan penanggalan satu nilai lainnya. Namun demikian, prasyarat yang menjamin transfer kepemilikan adalah perolehan terdahulu atas barang didapatkan melalui langkah-langkah umum hiazat, (aktifitas produktif atau jasa).

Demikian juga suatu jasa kemungkinan besar dapat ditukar dengan jenis jasa yang lain. Contoh seorang dokter dan seorang tukang cat dapat saja bersepakat, bahwa sebagai ganti biaya pengobatan yang diberikan dokter, tukang cat mencat bangunan milik dokter. Sehingga dokter akan menjadi pemilik kerja tukang cat untuk jangka waktu tertentu dan tunduk pada semua ketetapan yang disepakati bersama. Dalam kasus ini kepemilikan dokter atas kerja tukang cat merupakan unsur pembentuk kepemilikan tingkat dua, dan setiap pembatalan sepihak atas persetujuan itu akan menjurus kepada pelanggaran.

Comments

Popular posts from this blog

Materi Fikih kelas XI : Bab Warisan

Materi Fikih Kelas XII Kaidah Ushuliyah