MATERI KELAS XI : CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN



 CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:  

 1. Asal Masalah (أصل المسألة)

Asal Masalah adalah:   أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها   Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)   Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر   Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339).

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.


2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)


Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.   Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.   

3. Siham (سهام)   

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.   

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)   

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.   

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:   

1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan   

2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.   

3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24   

4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya   

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:   Kasus 1   Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Penjelasan:   
a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.  
b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.   
c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian: 
3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8    
4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6   
17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)   
d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)   Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.

KASUS
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. 
Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:   

Penjelasan:   
a. Asal Masalah 12 
b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2 
d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 
e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000   
Bagian harta masing-masing ahli waris:   
a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000              = Rp. 37.500.000 
b. Ibu         : 2 x Rp. 12.500.000           = Rp. 25.000.000 
c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000  = Rp. 87.500.000         
Jumlah harta terbagi :                               Rp. 150.000.000 (habis terbagi)

SOAL
Kerjakan soal dibawah ini tulis di buku kalian dan kirim via  WA japri.
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:

hitunglah berapa bagian harta masing-masing....
selamat mengerjakan......

💖💖💖💖




Comments

Popular posts from this blog

Materi Fikih kelas XI : Bab Warisan

Materi Fikih Kelas XII Kaidah Ushuliyah